Pencarian Pialang
Bahasa Indonesia
Download

Indonesia

2020-11-03 21:27

Indeks teknisPengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak membayarkan pesangon kepada buruh membuat takut kalangan swasta untuk berusaha di Indonesia. Pasalnya, ia menyebut ancaman yang tertuang dalam Pasal 185 ayat 1 UU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ini 'mengerikan' karena pengusaha berpotensi dipenjara. "Kalau mengenai sanksi pidana pesangon itu menurut saya mengerikan, membuat pengusaha jadi takut (berusaha), wah (bisa) kena pidana," katanya.
Suka 0
Saya juga ingin komentar

Tanyakan pertanyaan

0Komentar

Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama

WikiFXID2
Peserta
Diskusi populer

Industri

СЕКРЕТ ЖЕНСКОГО ФОРЕКСА

Industri

УКРАИНА СОБИРАЕТСЯ СТАТЬ ЛИДЕРОМ НА РЫНКЕ NFT

Industri

Alasan Investasi Bodong Tumbuh Subur di Indonesia

Industri

Forex Eropa EURUSD 29 Maret: Berusaha Naik dari Terendah 4 Bulan

Analisis pasar

Bursa Asia Kebakaran, Eh... IHSG Ikut-ikutan

Analisis pasar

Kinerja BUMN Karya Disinggung Dahlan Iskan, Sahamnya Pada Rontok

Klasifikasi pasar

Platform

Pameran

Agen

Perekrutan

EA

Industri

Pasar

Indeks

Pengusaha soal Pidana Bila Tak Beri Pesangon: Mengerikan
Indonesia | 2020-11-03 21:27
Suka 0
Saya juga ingin komentar

Tanyakan pertanyaan

0Komentar

Belum ada yang berkomentar, segera jadi yang pertama

Pilih negara / wilayah
United States
※ Konten situs web ini mematuhi hukum dan peraturan setempat.
Anda mengunjungi situs web WikiFX. WikiFX Internet dan produk selulernya adalah alat pencarian informasi perusahaan untuk pengguna global. Saat menggunakan produk WikiFX, pengguna harus secara sadar mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan di negara dan wilayah tempat mereka berada.
Whatsapp:6285158070850
Jika Anda memiliki informasi lisensi atau koreksi kesalahan informasi lainnya, silakan kirim ke:qawikifx@gmail.com
Kerja sama:fxeyevip@gmail.com